Rabu, 18 Mei 2011

wawasan


AKHLAK TERCELA
Makalah
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas
”MPAI MA”













Oleh:

AINUR ROFI’AH D31209065

Dosen Pembimbing:
Drs. H. Moch.Tholchah,M.Ag

FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
2011



KATA PENGANTAR

Puji syukur Alhamdulilah penulis haturkan kehadirat Illahi Robby yang telah merahmati semuanya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu. Sholawat serta salam tetaplah terlimpahkan kepada junjungan Rosul Muhammad SAW yang sangat berjasa dakam membantu untuk membuka matahati dan pikiran sehingga dapat keluar dari zaman kejahilan. Tak lupa pula penulis berterima kasih kepada bapak Drs.H.Moch Tholchah,M.Ag yang telah membimbing penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini, dan pihak-pihak manapun yang berkecimpung dan ikut membantu.
Makalah ini berjudul “AKHLAK TERCELA ” dan disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “ MPAI MA . Adapun isinya mengenai pengertian, identifikasi, dampak negatif serta pembiasaan mengenai akhlak tercela ( mabuk-mabukan, zina, berjudi, mencuri, dan mengkonsumsi narkoba )  
Adapun makalah ini, mulai tahap penulisan sampai penyusunan tentunya banyak sekali kekurangan dimana-mana. Dan oleh karena itu penulis menerima kritik dan saran yang bersifat membangun, demi peningkatan untuk karya-karya selanjutnya.  





Penulis.











DAFTAR ISI
Halaman Judul...........................................................................................................
Kata Pengantar................................................................................................. i
Daftar Isi.......................................................................................................... ii
BAB I Pendahuluan......................................................................................... 1
1.1  Latar Belakang..................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah................................................................................. 2
BAB II Pembahasan......................................................................................... 3
II.1 Menghindari perilaku Berjudi ………………………………
II.2 Menghindari perilaku berzina…………………………………
II.3 Menghindari perilaku mabuk-mabukan……………………….
II.4 Menghindari perilaku  memakai Narkoba…………………….
II.5 Menghindari perilaku mencuri ………………………………..

BAB III Penutup.............................................................................................. 10
3.1 simpulan.......................................................................................... 21
 Daftar pustaka..................................................................................... 21
















                                                                    BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar belakang masalah
Orang mencari kesenangan dalam keberuntungan dalam kehidupan dunia pada zaman sekarang bebraneka ragam caranya, namun disayangkan karena pada umumnya mereka tidak mau tahu pakah yang dilakukan halal ataukah haram, yang penting berhasil dan memuaskan nafsunya. Mereka selalu berfikir bagaimana memuaskan kesenangan atau mencari keuntungan dengan mudah dan cepat tanpa jerih payah. Karena mereka tidak mengindahkan syari’at Tuhan , Maka yang dilakukan hanya menguntungkan dirinya pada masa sesaat. Di antara cara mereka tempuh untuk memuaskan nafsu dalam kehidupannya adalah melalui berjudi, meminum minuman keras dan memuaskan nafsu biologisnya dengan berzina.
B. Rumusan masalah
1.       Apa  pengertian dosa besar ( mabuk-mabukan, berjudi, zina, mencuri, dan mengkonsumsi narkoba ) ?
  1. Bagaimana identifikasi  bentuk dan contoh-contoh dosa  besar (mabuk-mabukan, berjudi, zina, mencuri dan mengkonsumsi narkoba ) ?
  2. Apa saja  nilai-nilai negatif akibat perbuatan dosa besar ( mabuk-mabukan, berjudi,zina, mencuri dan mengkonsumsi narkoba )?
  3. Bagaimana cara Membiasakan diri untuk menghindari perilaku dosa besar ( mabuk-mabukan , berjudi, zina,mencuri dan mengkonsumsi narkoba ) ?  

C. Tujuan

Materi pokok : berjudi , zina, mencuri , mabuk-mabukan, dan mengkonsumsi narkoba
Standar Kompetensi : menghindari perilaku tercela
Kompetensi dasar :
1.      Menjelaskan pengertian dosa besar ( mabuk-mabukan, berjudi, zina, mencuri, dan mengkonsumsi narkoba )
2.      Mengidentifikasi  bentuk dan contoh-contoh dosa  besar (mabuk-mabukan, berjudi, zina, mencuri dan mengkonsumsi narkoba )
3.      Menunjukkan nilai-nilai negatif akibat perbuatan dosa besar ( mabuk-mabukan, berjudi,zina, mencuri dan mengkonsumsi narkoba )
4.      Membiasakan diri untuk menghindari perilaku dosa besar ( mabuk-mabukan , berjudi, zina,mencuri dan mengkonsumsi narkoba )































BAB II
AKHLAK TERCELA
A.    Berjudi
Pengertian berjudi
QS.Al-Maidah 90-91
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ  
90. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah (434), adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (434).
Ibnu abbas berkata : al-maisir adalah al-qimaar yang artinya taruhan atau judi. Menurut imam syaukani: setiap permainan yang dilakukan dengan cara tidak lepas dari merampas harta orang lain atau merugikan dinamakan al-maisir atau berjudi.Dari keteranagn diatas maka berjudialah adalah  suatu aktifitas yang direncanakan ataupun tidak dengan melakukan spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapatkan kesenangan dengan menggunakk jaminan  ataupun taruhan yang tidak dibenarkan, bagi yang menang diuntungkan dan bagi yang kalah dirugikan.
Menurut ibnu qoim, apabila kita ragu dalam memutuskan perkara, apakah perkara ini haram atau halal , maka lihatlah dari aspek madhorot dan manfaatnmya. Jika madhorotnya lebih banyak, mustahil Allah memerintahkan atau menhalalkannya.
Macam-macam perjudian
1.      Dadu : dalam bahasa arab dadu diberi nama an-narod atau zahrotutowilah. Imam nawawi berkata an-narod adalah dadu orang asing yang telah dikenal bangsa arab, bentuknya berupa kayu atau batu perisai ditandai permukaannya dengan titik bulat. Berdasarkan hadis nabi yang berbunyi : barangsiapa yang bermain dadu  maka seolah-olah dia mencelupkan tangannya di dalam daging babi dan darahnya (HR.Muslim: 4194)
2.      Kartu remi ; dikenal dalam bahasa arab dikenal dengan nama laba’tulwaraqah permainan  ini tersebar dimana-dimana utamanya diwarung kopipinggir jalan raya pos kampling dll. Syaikh manshur bin hasan alu salman : kalau kita tinjau permainan resmi menurut pendapat yang benar hukumnya haram dengan tinjauan :
a.       Permainan remi sama dengan dadu karena keduanya dilakukan dengan taksiran dan secara kebetulan dan tiba-tiba
b.      Permainan remi menyerupai orang kafir, orang fasik dan orang gila
c.       Permainan remi masuk dalam kaidah ahli fiqh ; semua permainan yang berkisar dengan taksiran, keraguan dan tiba-tiba hukumnya sama dengan permainan dadu
3.      Semua permainan yang melupakan ibadah
4.      Menyabung binatang. Imam nawawi berkata lomba pertandukan kambing dan menyabung ayam adalah lomba yang paling kejih dan buruk  tidak satupun ulama  berselisih tentang keharamannya
5.      Semua permainan yang disertai pertaruhan
Status hukum orang yang berjudi
Para ulama tidak hanya memberikan ketentuan hukum terhadap perbuatan judi, akan tetapi menentukan hukuman bagi  orang yang melakukan perbuatan berjudi . yaitu :
a.       Tidak diterima persaksian orang yang berjudi
b.      Diberikan hukum fisik berupa pukulan dan dihancurkan alat judinya
c.       Tidak boleh diberi ucapan salam ketika bertemu dengannya
d.      Pemain judi mendapatkan laknat dari allah
e.       Pemain judi secara syariat boleh diusir dari rumah tinggalnya
f.     Pemain judi dapat diambil alih hak penguasaan harta oleh penguasa yang sah untuk menyelamatkan harta dan keluarganya.
Akibat buruk perbuatan judi :
a.       Masuk dalam lingkaran syaithan yang akan merugikan diri dan orang lain
b.      Merugikan ekonomi karena ketidakpastian usaha yang dilakukan
c.       Menimbulkan kemarahan dan permusuhan diatara sesama
d.      Menghalangi dzikir dan beribadah kepada Allah
e.       Menyebabkan orang lalai kewajiban terhadap diri, orang lain dan penciptanya
f.       Menjadikan orang malas bekerja
g.      Menghancurkan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya
h.      Menghilangkan perasaan malu dan kasih sayang
i.        Menimbulkan kesedihan dan penyesalan
Mengingat betapa besar bahaya perjudian bagi kehidupan pribadi ataupun masyarakat, maka diperlukan upaya-upaya yang integral dari berbagai pihak diantaranya adalah :
a.       Ulama hendaknya senantiasa ber’amar ma’ruf nahi munkar dalam setiap waktu dan keadaan
b.      Umaro’ hendaknya dengan tegas dan jelas segera memberantas tempat-tempat perjudian dan mengambil tindakan hukum yang tegas bagi pelaku perjudian
c.       Setiap orang berusaha menghindari pergaulan dengan penjudi
d.      Lebih banyak bergaul dengan orang yang jelas-jelas baik
e.       Setiap pelaku perjudian harus sadar perbuatan dengan segera bertobat dan memperbaiki diri dengan amal sholih
f.       Berusaha mencari rizki yang halal dan qona’ah akan pemberiaan Allah
g.      Senantiasa beristighfar dan memohon ampuna  serta perlindungan dari  Allah SWT agar tidak terjerumus pada perjudian .
h.      Senantiasa berjuang untuk menunaikan keewajiban secara istiqomah baik terhadap keluarga , lingkungan dan kepada penciptanya.

Hikmah menghindari perjudian :
a.       Orang akan istiqomah menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah ataupun sesama manusia
b.      Perekonomian kelauarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang nyata-nyata hala; dan menhasilkan rizki yang barokah
c.       Mantap dan khusu’ dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah SWT
d.      Menyebabkan orang konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang lain dan penciptanya
e.       Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini
f.       Meninggalkan perbuatan berjudi menjadi motivasi untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa
g.      Banguna kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya menjadi kokoh dan mandiri karena jauh dari persengketaan
h.      Memupuk perasaan malu dan kasih sayang terhadap sesama manusia
i.        Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan sebab meninggalkan perbuatan judi dapat meningkatkan kepemilikan harta benda dan menjaga harga diri seseorang.

B.     Berzina
1.      Pengertian zina
Pendapat malikiyah : zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh  orang   mukallaf terhadap farji manusia (wanita ) yang bukan miliknya secara disepakati dengan [1]
pendapat hanafiyah : zina adalah  nama bagi persetubuhan yang haram dalam qubul (kemaluan) seseorang perempuan yang masih hidup dalam keadaan ikhtiar (tanpa paksaan ) di dalam negeri yang adil yang dilakukan oleh orang-orang kepadanya berlaku hukum islam, dan wanita tersebut bukan miliknya dan tidak ada syubhat dalam miliknya.[2]
Pendapat syafi’yah : zina adalah memasukkan zakar ke dalam farji yang diharamkan karena zatnya tanpa ada syubhat dan menurut tabiatnya menimbulkan syahwat.[3]
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa zina adalah hubungan kelamin antara seseorang laki-laki dan perempuan di luar nikah.
Tidak termasuk dalam kategori zina , persetubuhan yang terjadi karena syubhat
 ( karena khilaf atau terpaksa ), sebab persetubuha sedemikian itu tidak haram. Adapaun yang dimaksud dengan perempuan yang mendatangkan syahwat adalah manusia hidup dan berjenis kelamin perempuan baik yang masih kecil, ataupun sudah dewasa. Dengan demikian tidak termasuk kategori zina persetubuhan denga  mayat atau dengan  binatang , walaupun hukumnya haram .

2.      Hukuman bagi pelaku zina
Ketentuan hukuman zina
1.      Jika pelaku zina muhshan (sudah menikah ), maka hukumannya adalah rajam sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh umar bin khattab.
2.      Jika pelaku zinai itu adalah laki-laki atau perempuan merdeka belum menikah, hukumannya adalah dera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun Sesuai dengan QS A.-Nuur 2
Jika pelaku zina itu budak, baik laki-laki maupun perempuan , baik yang sudah campur dengan istri/ suami dalam perkawinan yang sah atau belum, jika berzina keduanya di dera lima puluh kali dan diasingkan selama setengah tahun. sesuai dg QS.An-Nisa’ 25
3.      Larangan menuduh zina  
Berdasarkan ijma’ ulama’ perbuatan menuduh  zina itu hukumnya haram dan merupakan salah satu dosa besar. Firman Allah SWT

¨bÎ) tûïÏ%©!$# šcqãBötƒ ÏM»uZ|ÁósãKø9$# ÏM»n=Ïÿ»tóø9$# ÏM»oYÏB÷sßJø9$# (#qãZÏèä9 Îû $u÷R9$# ÍotÅzFy$#ur öNçlm;ur ë>#xtã ×LìÏàtã ÇËÌÈ  
23. Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah[1033] lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar,
 Hukuman menuduh berzina dapat gugur , dalam arti si penuduh dibebaskan dari hukuman qazdaf, jika terjadi tiga keadaan sebagai berikut :
1)      Penuduh dapat mengemukakan empat orang saksi bahwa tertuduh benar-nebar berzina )
2)      Li’an, jika tertuduh adalah istri penuduh . jika seseorang suami menuduh istrinya berzina tapi tidak dapat mengemukakan empat orang saksi
3)      Tertuduh memaafkan

4.      nDampak negatif zina :
a)      Dapat menyebabkan timbulnya penyakit AIDS (Acquirid Immune Deficience syindrome ) merupakan penyakit kelamin yang menyerang fisik, mental dan sosial. Penyakit ini diakibatkan oleh teronfeksi oleh viris HIV (Human immunoedeficiency virus )
b)      Pendertita HIV pada umumnya akan dijauhi oleh masyarakat, kehadirannya dipandang merugikan dan membahayakan kesehatan orang banyak.
c)      Dapat menjatuhkan harga diri kita.
d)     Merusak kehormatan keluarga
dll
5.      Hikmah diharamkannya zina :
1)      Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik
2)      Menjaga dari jatuhnya harga diri dan rusaknya kehormatan keluarga
3)      Menjaga tertib dan teraturnya urusan rumah tangga
4)      Timbulnya rasa kasih sayang terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah
5)      Terjaganya akhlak islamiyah yg akan mengangkat harkat dan martabat manusia dihadapan sesama dan sang khalik.[4]
C.     Mabuk-mabukan
1.      Pengertian minuman keras
Minuman keras`adalah minuman yang memabukkan dan  menhilangkan kesadaran dalam semua jenisnya. Dalam bahasa arab minuman keras ini disebut khamr seperti ditegaskan dalam hadis nabi :
Artinya : Dari umar ra, ia berkata : “ saya tidak mau kecuali berasal dari Nabi saw, beliau bersabda : “tiap-tiap yang memabukkan disebut khmar dan tiap-tiap khamr hukumnya haram : (HR,Muslim )
Berdasarkan hadis diatas, jelaslah bahwa khamr tidak hanya berarti minuman keras yang terbuat dari anggur, tetapi juga minuman-minuman keras lainnya. Bahkan zhahir sabda nabi saw tersebut menjelaskan bahwa tiap-tiap yang lainhya itu disebut khmar. Jadi tidak terbatas kepada minuman keras melainkan mencakup segala sesuatu yang memabukkan apakah ia berbentuk minuman ataukah dalam bentuk lain seperti makanan, tablet,sigaret(siruP ) , cairan yang disuntikkan dan sebagainya semuanya termasuk dalam pengertian khmar.
2.      Jenis-jenis minuman keras
1.      Jika bahan dasarnya dari sari buah-buahan seperti anggur,nanas,apel dll maka disebut wine
2.      Jika miras itu dibuat dari pati disebut bir.
3.      Nama-nama lain seperti rum,wisky,cognac dari perancis,gin dari irlandia,vodka dari rusia.
4.      Secara tradisional orang telah mengetahui bahwa nirah aren atau nira kelapa dapat dijadikan miras dengan nama tuak.
3.      Status hukum  minuman keras
Haramnya minuman keras ini didasrkan pada dalil nash yang qoth’I (pasti) yaitu ayat al-qur’an :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْأَنتُم مُّنتَهُونَ

90. Orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah (434), adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (434). Lihat not 396.
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)
4 . Hikmah meninggalkan minuman keras .
a)      Masyarakat terhindar dari kejahatan yang dilakukan seseorang yang diakibatkan pengaruh minuman keras`
b)      Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari penyakit yang disebabkan pengaruh minuman keras
c)      Masyarakat terhindar dari sikap kebencian dan oermusuhan akibat pengaruhminuman keras
d)     menjaga hati agar tetap taqorrub kepada Allah dan mengerjakan shalat sehingga selalu memperoleh cahaya nikmat

D.    Mengkonsumsi narkoba

1.      Pengertian menkonsumsi narkoba
Konsumsi narkoba dalam bahasa arab disebut dengan kata “ mukhadirun,mukhaddiratun “ menurut kamus besar indonesia , konsumsi narkoba adalah “ obat untuk menenangkan saraf, memghilangkan rasa`sakit, menimbulkan rasa`mengantuk atau merangsang”. Perkataan narkotika berasal dari bahasa yunani “ nerke “ yang berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa. Narkotika dapat dimanfaatkan untuk pengobatan, asal sesuai dengan petunjuk ilmu kedokteran dan dalam keadaan terpaksa, kaena obat halal tidak dapat. Namun , jika digunakan untuk mendatangkan kerusakan pada mental dan fisik pemakaiannya, maka hal ini dianggap penyalahgunaan narkotika.
2.      Identifikasi barang-barang yang serupa dengan narkoba
a)      Candu atau opium : yaitu zat yang digunakan untuk menghilangkan rasa nyeri, meredakan percekcokan, serta melupakan semua kesulitan. Efek yang timbul ketike menkonsumsinya adalah : pengonsumsi bisa teler, bengong, lupa, dan tak punya kesadaran yang normal, meskipun ditinggal orang yang paling dicintainya.
b)      Morfin : yaitu zat utama berkhasiat narkotika yang terdapat pada candu mentah. Dalam dunia pemgobatan, semula morfin dipergunakan untuk mengatasi rangsangan batuk dan perasaan nyeri.jika dinonsumsi , morfin antara lain bisa menimbulkan rasa santai dan kadang memicu perasaan gembira berlebihan.

3.      Dampak negatif narkoba :
a)      Sebagai zat perusak jasmani dan rohani manusia
b)      Narkotika daapat merusak akal dan menghilangkan stabilitas diri
c)      Narkotika dapat menimbulkan kejahatan dan kerusakan pada masyarakat
d)     Narkoba dapat merusak kesehatan si pelaku
e)      Narkoba sangat membahayakan manusia, karena akan berpengaruh pada kondisi fisik dan mental emosional penderita.
Islam menetapkan undang-undang yang menghukum orang-orang yang suka minuman khamr ataupun mengkonsumsi narkoba, demi untuk menjaga masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan.undang-undang non-islam juga menyedari bahaya yang ditimbulkan akibat terganggunya akal. Oleh karena itu, undang-undang tersebut menhukum siapa saja yang mengkonsumsi ganja atau narkotika.
4.      Hikmah meninggalkan narkoba :
a)      Masyarakat terhindar dari kejahatan yang dilakukan seseorang yang diakibatkan pengaruh narkotika
b)      Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari penyakit yang disebabkan pengaruh narkotika’
c)      Masyarakat terhindar dari sikap kebencian dan oermusuhan akibat pengaruh narkoba
d)     menjaga hati agar tetap taqorrub kepada Allah dan mengerjakan shalat sehingga selalu memperoleh cahaya nikmat.

E.     Mencuri
1.      Pengertian mencuri
Dalam pengertian umum mencuri berarati mengambil sesuatu barang secara sembunyi-sembunyi, baik yang melakukan itu anak kecil atau orang dewasa, baik yang dicuri itu sedikit atau banyak, dan yang mengambil harta itu tidak mempunyai kepemilikan terhadap barang yang diambil .

Artinya :
Yaitu (mencuri menurut syara) perbuatan mukallaf (baligh) , sembunyi-sembunyi mencapai jumlah satu nisab, dari tempat simpanannya, dan orang yang mengambil harta itu tidak mempunyai andil pemilikan terhadap barang yang diambil”
Dengan pengertian diatas jelas bahwa mencuri yang diancam dengan syarat sebagai berikut :
1)      Pelaku pencurian adalah mukallaf, yaitu sudah baligh dan berakal
2)      Barang yang dicuri adalah milik orang lain
3)      Pencurian itu dilakukan dengan diam-diam atau secara sembunyi-sembunyi
4)      Barang yang dicuri tersimpan di tempat simpanannya
5)      Pelaku pencurian tidak mempunyai andil pemilikan terhadap barang yang dicuri
6)      Barang yang dicuri mencapai jumlah 1 nisab.
Walaupun perbuatan mencuri yang diancam dengan had mencuri terbatas pada perbuatan tertentu seperti yang telah dijelaskan diatas, tidak berarti bahwa perbuatan mengambil harta orang lain selain mencuri, diperbolehkan dalam agama. Baik mencuri, maupun perbuatan mengambil harta orang lain secara tidak sah lainnya seperti mencopet, merampas, korupsi, semuanya termasuk perbuatan disa yang dalam syara’ dan hukumnya haram, sedangkan hukuman di dunia bagi pelakunya adalah ta’zir. Sabda Nabi Saw :

Artinya :
Dari amr bin shyu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya yaitu abdullah bin amr dari rasulullah Saw, bahwasanya beliau pernah ditanya tentang buah yang dicuri ketika masih di pohon, beliau bersabda : bila seseorang mencuri buah karena terpaksa, maka ia tidak dikenakan hukuman apapun , tetapi  ia tidak membawanya pulang, tetapi barangsiapa yang membawa pulang, maka is dikenakan denda dua kali lipat dari harga barang yang dicurinya dan diberi hukuman sebagai peringatan. Dan barangsiapa yang mencuri buah yang telah berada di tempat penjemuran, sedangkan buah yang dicuri itu harganya mencapai harga sebuah perisai, maka tangannya harus dipotong. Tetapi barangsiapa yang mencurinya kurang dari itu,maka ia dikenakan denda dua kali lipat dan harus diberi hukuman sebagai peringatan
2.      .hukuman untuk tindakan pencurian
 Apabila tindakan pidana pencurian telah dapat dibuktikan maka pencuri dapat dikenai dua macam hukuman , yaitu sebagai berikut :
1.penggantian kerugian (dhaman)t
Menurut imam hanafi dan murid-muridnya hukuman potong tangan dan penggatian kerugian tidak dapat dilaksanakan secara bersama-sama  adalah bahwa al-qur’an hanya menyebutkan hukuman potong tangan untuk tindak pidana pencurian, sebagaimana yang tercantum dalam surah al-maidah ayat 3, dan tidak menyebut-nyebut pergantian kerugian.[5]
Menurut imam syafi’i dan imam ahmad, hukuman potong tangan dan penggantian kerugian dapat dilaksanakan bersama-sama. Alasan mereka adalah bahwa dalam pencurian terdapat dua hak yang disinggung, pertama hak Allah dan kedua hak manusia. Hukuman potong tangan dijatuhkan sebagai imbangan dari hak allah sedangkan penggantian kerugian dikenakan sebagai imbangan dari hak manusia.[6]
3.      hukuman potong tangan
hukuman potong tangan merupakan hukuman pokok untuk tindakan pencurian. Ketentuan ini didasarkan kepada firman Allah dalam surah Al-maaidah ayat 38
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÌÑÈ     
38. laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.


4.      Hikmah hukuman bagi pencuri
a)      Seseorang tidak mudah dengan begitu saja mengambil barang milik orang lain, karena berakibat buruk bagi dirinya.
b)      Hak milik seseorang benar-benar dilindungi oleh hukum islam
c)      Menghindari sifat malas yang cenderung memperbanyak pengangguran


[1] Abd Al-qadir audah ,at-tasyri’ al-jinaiy al-islamiy , juz II , Dar al-kitab al-a’rabi, beirut, tanpa tahun, 347
[2] ‘Ala ad-din al-kasani, kitab bada’I as-shanai; fi tartibi asy-syarai’; juz VII, Dar al-fikr, bieru, 1966, 49
[3] Abd al-qadir audah, at-tasri’ al-jinayi al-islamiy,  349
[4] Roli A Rahman,Khamzah,2008: 56-59
[5]               Al-kasani,kitab bada’I ash-shanai’,juz VII(,Dar Al-Fikr,Beirut,1966) 426
[6]               Abd.al-qadir audah,at-tasyri’ al-jinaiy islamiy, juz II(Dar al-kitab Al-‘Arabi, Beirut, tanpa tahun )514

Tidak ada komentar:

Posting Komentar