Rabu, 18 Mei 2011


KODE ETIK GURU

A. Landasan Dalil Naqli

114. dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.

B. Pengertian Kode Etik Guru

secara harfiah “kode etik” berarti sumber etik. Etika artinya tata susila (etika) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan daalm mengerjakan suatu pekerjaan. Menurut kamus ilmiah kode etik adalah peraturan kesusilaan dan kebijaksanaan yang menjadi patokan yang harus ditaati.[1]

Beberapa pengertian kode etik menurut Tokoh :

1. Menurut Sidi Gazalba berpendapat bahwa kode etik ialah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia engan memandang dari segi baik dan buruknya.

2. Menurut Hipokrates kode etik ialah pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dalam kehidupan sehari-hari.[2]

Jadi, “kode etik guru” diartikan sebagai “aturan tata susila keguruan”. Menurut Westby Gibson, kode etik (guru) dikatakan sebagai suatu statemen formal yang merupakan norma (aturan tata susila) dalam mengatur tingkah laku guru.[3]

C. Tujuan dan Fungsi Kode Etik Guru

Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.

Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :

1. Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.

2. Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.

3. Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.

4. Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.

C. Kode Etik Guru Indonesia

Kode etik dapat diartikan tatalaksana pelaksana guru dalam Mengembangkan misi pendidikan.Berbicara mengenai “kode etik guru Indonesia” berarti kita membicarakan guru di Negara kita. Berikut akan dikemukakan kode etik guru Indonesia sebagai hasil rumusan kongres PGRI XIII pada tanggal 21 sampai dengan 25 November 1973 di Jakarta, terdiri dari Sembilan item, yaitu:

1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila

2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai kebutuhan anak didik masing-masing.

3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.

4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua anak didik sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.

5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.

6. Guru sendiri atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.

7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan.

8. Guru secara hukum bersama-sama memelihara, membina dab meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.

9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Kode etik guru ini merupakan suatu yang harus dilaksanakan sebagai barometer dari semua sikap dan perbuatan guru dalam berbagai segi kehidupan, baik dalam keluarga, sekolah maupun masyarakat.

5. Kode Etik Pendidik dalam Pendidikan Islam

Dari sekian banyak pendapat Tentang kode etik yang paling lengkap yang pernah disusun oleh para pakar pendidikan Islam, yaitu seperti yang dikemukakan oleh Al-Kanani.[4] Di bawah ini telah dikutip secara utuh kode etik tersebut :

Al-Kanani (733 H) mengemukakan persyaratan seorang pendidik ada tiga macam yaitu : Yang berkenaan dengan dirinya sendiri, Yang berkenaan dengan pelajaran, dan Yang berkenaan dengan muridnya.

Pertama, syarat-syarat guru berhubungan dengan dirinya, yaitu :

1. Hendaknya guru senantiasa insyaf akan pengawasan Allah terhadapnya dalam segala perkataan dan perbuatan bahwa ia memegang amanat ilmiah yang diberikan Allah kepadanya.

2. Hendaknya guru memelihara kemuliaan ilmu.

3. Hendaknya guru bersifat zuhud

4. Hendaknya guru tidak berorientasi duniawi dengan menjadikan ilmunya sebagai alat untuk mencapai kedudukan, harta, atau kebanggaan atas orang lain.

5. Hendaknya guru menjauhi mata pencaharian yang hina dalam pandangan syara’, dan menjauhi situasi yang bisa mendatangkan fitnah dan tidak melakukan sesuatu yang dapat menjatuhkan harga dirinya di mata orang banyak. Sebagaimana Allah SWT berfirman sebagai berikut :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah”. (QS. Al-Baqarah : 172)

6. Hendaknya guru memelihara syiar-syiar Islam. Dalam melakukan segala sesuatu itu hendaknya ia bersabar dan tegar dalam menghadapi celaan dan cobaan. Sebagaimana Allah SWT berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاةِ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan (mengerjakan) salat, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar”. (QS. Al-Baqarah : 153)

7. Guru gendaknya rajin melakukan hal-hal yang disunnahkan oleh agama, baik dengan lisan maupun perbuatan, seperti membaca Al-Qur’an, berdzikir, dan shalat tengah malam. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT sebagai berikut :

وَأَقِمِ الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ

Artinya : “Dan dirikanlah semahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat”. (QS. Hud : 114)

8. Guru hendaknya memelihara akhlak yang mulia dalam pergaulannya dengan orang banyak dan menghindarkan diri dari akhlak yang buruk. Sebagai pewaris Rasulullah SAW sudah sepantasnya seorang pendidik untuk memperlihatkan akhlak yang terpuji, sebagaimana peran yang diperankan oleh Rasulullah dalam menghadapi umatnya (sebagai teladan atau panutan).

9. Guru hendaknya selalu mengisi waktu-waktu luangnya dengan hal-hal yang bermanfaat, seperti ibadah, membaca dan mengarang

10. Guru hendaknya selalu belajar dan tidak merasa malu untuk menerima ilmu dari orang yang lebih rendah daripadanya, baik secara kedudukan ataupun usianya

11. Guru hendaknya rajin meneliti, menyusun, dan mengarang dengan memperhatikan keterampilan dan keahlian yang dibutuhkan untuk itu.

Kedua, syarat-syarat yang berhubungan dengan pelajaran (syarat-syarat paedagogis-didaktis), yaitu :

1. Sebelum keluar dari rumah untuk mengajar, hendaknya guru bersuci dari hadas dan kotoran serta mengenakan pakaian yang baik dengan maksud mengagungkan ilmu dan syariat.

2. Ketika keluar dari rumah, hendaknya guru selalu berdo’a agar tidak sesat dan menyesatkan, dan terus berdzikir kepada Allah SWT

3. Hendaknya guru mengambil tempat pada posisi yang membuatnya dapat terlihat oleh semua murid

4. Sebelum mulai mengajar, guru hendaknya membaca sebagian dari ayat Al-Qur’an agar memperoleh berkah dalam mengajar, kemudian membaca basmallah.

5. Hendaknya guru selalu mengatur volume suaranya agar tidak terlalu keras,

6. Hendaknya guru menjaga ketertiban majelis dengan mengarahkan pembahasan pada objek tertentu

7. Guru hendaknya menegur murid-murid yang tidak menjaga sopan santun dalam kelas,.

8. Guru hendaknya bersikap bijak dalam melakukan pembahasan, menyampaikan pelajaran, dan menjawab pertanyaan.

9. Terhadap murid baru guru hendaknya bersikap wajar dan menciptakan suasana yang membuatnya merasa telah menjadi bagian dari kesatuan teman-temannya.

10. Guru hendaknya menutup setiap akhir kegiatan belajar mengajar dengan kata-kata wallahu a’lam (Allah yang Maha Tahu) yang menunjukkan keikhlasan kepada Allah SWT. Hal ini bermaksud agar setelah proses belajar mengajar berlangsung, seorang guru hendaklah menyerahkan kembali segala urusannya kepada Allah SWT.

Ketiga, kode etik guru di tengah-tengah para muridnya, antara lain :

1. Guru hendaknya mengajar dengan niat mengharapkan ridha Allah, menyebarkan ilmu, menghidupkan syara’ menegakkan kebenaran, dan melenyapkan kebathilan serta memelihara kemaslahatan umat.

2. Guru hendaknya memotivasi murid untuk menuntut ilmu seluas mungkin.

3. Guru hendaklah melakukan evaluasi terhadap kegiatan belajar mengajar yang dilakukannya.

4. Guru hendaknya bersikap adil terhadap semua murid. Sebagaimana firman Allah SWT sebagai berikut :

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”. (QS. An Nahl : 90)

5. Guru hendaknya berusaha membantu memenuhi kemaslahatan murid.

6. PENEGAKKAN DISIPLIN PROFESI GURU DAN DOSEN

Untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelsaksanaan tugas, maka dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, diadakan peraturan disiplin pegawai.[5]

Kaharusan yang akan dimuat dalam peraturan disiplin guru atau dosen lain[6]

· Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara, Pemerintah.

· Menempati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku serta melaksanakan perintah-perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berhak.

· Melaksanakan tugas sebaik-baiknya serta memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat sesuai bidang tugasnya.

· Menggunakan dan dan memelihara barang-barangdinas dengan sebaik-sebaiknya.

· Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat sesame pegawai dan terhadap atasan.

· Dan lain-lain.

Larangan yang akan dimuat dalam peraturan diisplin guru atau dosen antara lain:

· Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat, Negara, Pemerintah atau guru / dosen.

· Menyalahgunakan wewenang

· Menjadi pegawai Negara asing tanpa izin pemerintah

· Dan lain-lain.

7. SANKSI PROFESI GURU DAN DOSEN

Tingkatan hukuman disiplin meliputi hukuman disiplin ringan, disiplin sedang, dan disiplin berat. Hukuman disiplin ringan berupa, teguran an lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun, penurunan gaji, sebesar satu kali kenaikan gaji berskala untuk paling lama satu tahun. Adapun hukuman disiplin berat meliputi:

1. Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama satu tahun.

2. Pembebasan dari jabatan

3. Pemberhatian dengan hormat tidak ada atas permintaan sendiri sebagai PNS,dan

4. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai guru atau dosen



[1] Pius A Partanto,Dahlan Al Barry.kamus ilmiah populer.(Surabaya:Arkola.1994).334

[2] Ondi saondi,mpd,dkk.etika profesi keguruan.(bandung.PT.Refika aditama,2010)90

[3] Drs. Syaiful Bahri Djamarah, M. Ag, Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif Suatu Pendekatan Teoretis Psikologis, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2005), 49.

[4] Badruddin ibn jama’ah al-kanani , Tazkirah al-sam’I wa-al mutakallim fi adab al-alim wa awl-muta’allimin (Beirut : Dar al-kutub,1978) 1019

[5] Trianto S. Pd., M.Pd dan Titik Triwulan tutik, S. H., M. H., Tinjauan Yuridis Hak Serta Kewajiban Pendidik Menurut UU Guru dan Dosen, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006), 171.

[6] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar